[nadaft_kpr_simulation_form]
Ada Beberapa Jenis KPR
- KPR bersubsidi
Biasanya digunakan oleh para nasabah yang mengambil unit rumah yang mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah, KPR ini bersifat flat/tanpa mengikuti suku bunga yang berjalan dan bunga yang diterapkan oleh pihak bank besarnya hanya 5% sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. KPR konvensional
Berlaku untu para nasabah yang ingin membeli jenis rumah komersial,rumah second dan rumah recondisi,prosedur pengajuan sama namun yang membedakan adalah di besarnya suku bunga yang mengikuti suku bunga BI yang sedang berlaku,biasanya akan terus meningkat hingga batas bunga 13%.
3. KPR Syariah
sama dengan point 2 namun yang membedakan di syariah adalah angsuran yang harus di bayarkan flat sampai lunas tanpa ada kenaikan.
BANK SUPORT
